KOMPAS.TV - Minim kesadaran, sejumlah pelanggaran dilakukan saat pemberlakuan PPKM Level 4. <br /> <br />Di Desa Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, petugas menemukan sebuah warung yang beroperasi hingga pukul 2, Minggu dini hari (25/7). Sejumlah pengunjung yang masih berada di warung pun ditegur petugas. <br /> <br />Sementara, di Aceh, polisi menetapkan seorang selebgram sebagai tersangka kasus kerumunan saat mempromosikan toko grosir pakaian di kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe. Selebgram HZ ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pemilik toko grosir. <br /> <br />Keduanya dinilai tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. <br /> <br />Tidak patuhnya masyarakat terhadap penerapan pembatasan kegiatan membuat efektivitas aturan ini jadi berkurang. <br /> <br />Padahal, Ketua Tim Mitigasi PB Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi menyebut, Indonesia, saat ini tengah dilanda tsunami covid-19. Pernyataan ini mengacu pada penuhnya fasilitas kesehatan. <br /> <br />Pandemi covid-19, tak hanya menggempur sistem kesehatan nasional. <br /> <br />Tapi juga dunia usaha dan ketenagakerjaan. <br /> <br />Di masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah akan mengucurkan subsidi gaji sebesar satu juta rupiah pada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4. <br /> <br />Adapun syarat mendapat subsidi gaji satu juta dari pemerintah adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Syarat lainnya adalah pekerja, berada di wilayah PPKM level 4 dengan upah minimum tidak lebih dari 3,5 juta rupiah. <br /> <br />Bantuan subsidi gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima, yang menurut rencana, dicairkan agustus mendatang. <br /> <br />Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Kementerian Tenaga Kerja akan memakai data dari BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Pemerintah kini tengah mempersiapkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil terdampak pandemi covid-19, seperti pemilik warung makan dan pedagang kali lima. <br /> <br /> <br />
