Surprise Me!

Resmi! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

2021-07-25 518 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. <br /> <br />Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021. <br /> <br />Sebelumnya, Jokowi menuturkan di Tanah Air kini telah terjadi perbaikan tren dalam pengendalian pandemi Covid-19. <br /> <br />Adapun menurut penjelasannya laju penambahan kasus Covid-19, BOR, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa. <br /> <br />"Kendati demikian, kita harus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular," kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam. <br /> <br />Tak hanya itu, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada yang sama, Jokowi juga menekankan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup juga harus diprioritaskan. <br /> <br />Sebab itu, atas pertimbangan tersebut, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4. <br /> <br />"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," tegasnya. <br /> <br />Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung penerepan kebijakan tersebut. <br /> <br />"Terima kasih kepada seluruh rakyat indonesia atas penegertian dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakuakn selaman 23 hari terakhir," ujarnya. <br /> <br />Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu. <br /> <br />Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021. <br /> <br />Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. <br /> <br />Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM Level 4. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon