JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. <br /> <br />Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021. <br /> <br />Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu. <br /> <br />Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021. <br /> <br />Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. <br /> <br />Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM Level 4. <br /> <br />Lalu apa yang harus dievaluasi dari perpanjangan PPKM level 4 ini? <br /> <br />Simak pembahasan lengkapnya bersama Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama, dan Ketua Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Hery Trianto. <br /> <br />