KOMPAS.TV - Hari ini (26/7) rencananya Gubernur Bali akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait perpanjangan PPKM level 3. <br /> <br />Dimana sejumlah pelonggaran masih akan disesuaikan dengan kondisi setiap daerah yang ada di Bali. <br /> <br />Berdasarkan salinan intruksi Mendragi Nomor 24 Tahun 2012, di Provinsi Bali yang masuk kriteria PPKM level 3 antara lain, Kabupaten Jembrana, Bangli dan Karangasem. Selain itu masuk dalam PPKM level 4. <br /> <br />Meski demikian, upaya-upaya meminimalisir penyebaran covid-19 masih terus dilakukan. Seperti penyekatan di pos-pos lintas kabupaten kota di Bali hingga vaksinasi. <br /> <br />Selain itu, sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai menerapkan PPKM level 4. <br /> <br />Di Sumatera Selatan ada 4 kota dan kabupaten yang menerapkan aturan ini. Penerapan PPKM level 4 juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Penerapan PPKM level 4 juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penerapan PPKM level 4 di Kota Makassar disebabkan meningkatnya kasus covid-19, khususnya untuk klaster keluarga dan klaster perjalanan dari luar kota. <br /> <br />
