KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian. <br /> <br />Berikut kami sarikan sejumlah aturan penyesuaian PPKM level 3 dan 4 dari konferensi pers Presiden, Menko Maritim dan Investasi dan Menko Perekonomian Minggu malam kemarin. <br /> <br />Secara umum, aturan pembatasan kegiatan masyarakat tetap berlaku sesuai dengan aturan yang sebelumnya. Namun, ada beberapa hal yang berubah. <br /> <br />Di antaranya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi 100% seperti biasa. <br /> <br />Sementara pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka dengan maksimal 50% kapasitas. Namun di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 harus tutup pukul 15.00, sementara di wilayah PPKM level 3 tutup pukul 17.00. Teknis operasionalnya diatur pemerintah daerah. <br /> <br />Mall dan pusat perbelanjaan di PPKM level 4 tetap ditutup sementara untuk level 3 boleh buka dengan maksimal 25% kapasitas dan tutup pukul 17.00. <br /> <br />Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan berbagai paket bantuan, mulai dari bahan pokok, bantuan tunai, bantuan usaha mikro, hingga diskon listrik, dan kuota internet untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi. <br /> <br />