KOMPAS.TV - Minggu malam, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. <br /> <br />Namun, perpanjangan PPKM level 4 ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian. <br /> <br />Tiga indikator dipakai sebagai pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang. <br /> <br />Tak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 di luar Jawa Bali juga terus berlanjut. <br /> <br />Selain itu, pemerintah juga melonggarkan pembatasan di sejumlah wilayah dengan menerapkan PPKM level 3 dan 2 di luar Jawa. <br /> <br />Namun, ada yang berbeda di dalam penerapan PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 ini. <br /> <br />Sejumlah pengaturan kegiatan masyarakat, teknisnya akan diserahkan kepada daerah agar perekonomian bisa berjalan. <br /> <br />Pemerintah juga akan memberikan berbagai paket bantuan, mulai dari bahan pokok, bantuan tunai, bantuan usaha mikro, hingga diskon listrik, dan kuota internet untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi. <br /> <br />