JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI hingga Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit. <br /> <br />Aturan ini dilakukan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. <br /> <br />Terkait penerapannya di lapangan, Tito menyerahkan detailnya kepada petugas di lapangan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers usai Ratas dengan Presiden, Senin (26/7) <br /> <br />Menurutnya aturan makan 20 menit cukup untuk makan ditempat tanpa mengobrol. Dan jelaskan hal ini juga telah diterapkan di beberapa negara lain. <br /> <br />"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito. <br /> <br />Diketahui, Warteg dan Tempat makan lain boleh beroperasi selama PPKM Level 4. Pembatasan jumlah pelanggan harus dibatasi dan setiap orang hanya boleh makan di tempat maksimal 20 menit. <br /> <br />Pemerintah diketahui telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus yang beberapa kebijakannya juga dilonggarkan mulai dari warteg hingga pasar rakyat. <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />