KOMPAS.TV - Aturan baru perpanjangan PPKM level 4, salah satunya mengatur perizinan makan di tempat untuk rumah makan kecil. <br /> <br />Pelanggan boleh makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit, serta maksimal 3 orang. <br /> <br />Di salah satu warung makan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pelanggan makan di tempat sudah diizinkan oleh pemilik warung. Namun imbauan untuk bungkus makanan lebih baik juga terpasang. <br /> <br />Sejak pelonggaran makan di tempat diperbolehkan, pengusaha rumah makan mengaku ada peningkatan jumlah pembeli dan omzet. <br /> <br />Meski demikian, pelonggaran aturan ini tetap mengandung risiko penularan covid-19. <br /> <br />Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI hingga Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit. <br /> <br />Aturan ini dilakukan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. <br /> <br />Terkait penerapannya di lapangan, Tito menyerahkan detailnya kepada petugas di lapangan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers usai Ratas dengan Presiden, Senin (26/7). <br /> <br />Menurutnya aturan makan 20 menit cukup untuk makan ditempat tanpa mengobrol. Dan jelaskan hal ini juga telah diterapkan di beberapa negara lain. <br /> <br />"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito. <br /> <br />