Surprise Me!

Resmob Polda Banten Ringkus Lima Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Merak

2021-07-27 1 Dailymotion

BANTEN, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Banten ringkus lima pelaku sindikat pembuatan surat rapid antigen palsu untuk menyebrang ke Pelabuhan Merak, Banten. <br /> <br />Motif para pelaku untuk mencari keuntungan perharinya bisa meraup uang jutaan rupiah. <br /> <br />Polisi berhasil meringkus lima pelaku sindikat pembuatan surat rapid antigen palsu yang beraksi di Pelabuhan Merak Banten, kelima pelaku yakni berasal dari Cilegon dan Lampung. <br /> <br />Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen. <br /> <br />Dimana ada oknum yang sering menawarkan jasa pembuatan surat rapid antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran. <br /> <br />Dimana surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni yang enggan diperiksa kesehatan covid-19. <br /> <br />Polisi pun berhasil membongkar jaringan itu pada 23 Juli 2021 pelaku DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya, kemudian dari pengembangan empat tersangka lainnya turut ditangkap. <br /> <br />Berdasarkan keterangan tersangka, satu orang yang dibuatkan surat rapid tes antigen dikenakan biaya Rp 100 ribu, dalam sehari pelaku bisa membuat lima surat hingga sepuluh surat lebih. <br /> <br />Yang menjadi sasaran para oknum adalah penumpang yang kesulitan dapat surat rapid tes asli. Mereka menyebar mencari penumpang belum punya surat di antigen. <br /> <br />Pelaku juga menggunakan beberapa nama klinik palsu untuk mengelabui aksinya dengan motifnya untuk keuntungan pribadi. <br /> <br />Para pelaku juga membagi rata keuntungnan 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. <br /> <br />Sementara itu petugas mengamankan barang bukti berupa printer, satu unit komputer, dua unit kendaraan minibus dan KPT serta surat swab antigen covid 19 yang palsu. <br /> <br />Atas perbuatannya, mereka terncam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara dengan Undang-Undang kekarantina kesehatan dan KUH Pidana. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon