KOMPAS.TV - Aturan makan di warung makan selama 20 menit saat pelonggaran PPKM diberlakukan mendapat beragam komentar. <br /> <br />Namun, tak sedikit warga yang menyambut baik kebijakan ini, karena menganggap bisa memulihkan ekonomi. <br /> <br />Meski waktu terbatas, aturan baru ini disambut baik pengunjung dan pengusaha warung makan. <br /> <br />Warga mengaku senang karena lebih nyaman makan di tempat serta dapat memilih banyak menu tambahan jika dirasa kurang cukup. <br /> <br />Sementara bagi pemilik warung makan, kebijakan ini akan mengembalikan omzet yang sempat turun hingga 50%. <br /> <br />Namun berbeda dengan asosiasi pengusaha kuliner Indonesia yang mengaku masih kecewa. <br /> <br />Pasalnya kebijakan ini tak merata. Restoran atau kafe di dalam gedung hanya boleh take away atau pesan antar. <br /> <br />Seharusnya pemerintah juga bisa memberlakukan kebijakan makan di tempat bagi restoran dengan kapasitas 50% serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />