KOMPAS.TV - Lima orang sindikat pembuat surat antigen palsu ditangkap Polres Metro Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Surat antigen palsu dibuat dengan mencatut nama salah satu klinik di wilayah Tapos, Depok. <br /> <br />Kasus surat antigen palsu terungkap saat salah satu pembeli menggunakan surat antigen palsu untuk melamar pekerjaan. <br /> <br />Setelah ditelusuri, ternyata surat antigen itu palsu dan dibeli dari sindikat seharga Rp 175 ribu. <br /> <br />Selama satu bulan beraksi dengan printer dan stempel palsu, 5 pelaku sudah menjual 80 surat antigen palsu. <br /> <br />Atas pemalsuan dokumen ini kelima pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />Selain di wilayah Depok, kepolisian kembali mengungkap kasus penjualan surat hasil tes usap PCR dan kartu vaksin palsu yang dipasarkan melalui media sosial. <br /> <br />Pelakunya merupakan agen penjual tiket pesawat berinisial FN. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku FN mengaku membeli surat swab PCR palsu dari seseorang seharga Rp 300 ribu, lalu menjualnya kembali melalui media sosial seharga Rp 700 ribu. <br /> <br />Peraturan Satgas Covid-19 memang mewajibkan setiap penumpang pesawat melengkapi diri dengan surat tes usap PCR dan kartu tanda sudah divaksin sebagai salah satu persyaratan bepergian atau penerbangan. <br /> <br />Bukan untuk menyulitkan warga, melainkan menjaga sesama di tengah pandemi. <br /> <br />