KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah. <br /> <br />Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen yaitu kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. <br /> <br />Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, dan digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. <br /> <br />Kewajiban membawa kelengkapan dokumen tersebut juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris. <br /> <br />"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com (26/7/2021). <br /> <br />Perusahaan pembiayaan wajib mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. <br /> <br />Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan. <br /> <br />Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal. <br /> <br />Jika melanggar, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan. <br /> <br />"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dilansir dari Kompas.com (16/5/2021). <br /> <br />Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. <br /> <br />Pengaduan debt collector nakal bisa dilakukan lewat OJK melalui: <br /> <br />- Call center 157 <br /> <br />- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id <br /> <br />- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />