Surprise Me!

Penyuap Nurdin Abdullah Di Vonis 2 Tahun Penjara

2021-07-28 47 Dailymotion

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Terdakwa penyuap gubernur non aktif nurdin abdullah agung sucipto divonis dua tahun penjara dan denda 150 juta rupaih . Vonis dijatuhkan setelah agung sucipto terbukti bersalah melakukan penyuapan . <br /> <br />Sidang vonis untuk terdwa agung sucipto penyuap gubernur non aktif nurdin abdullah di gelar di pengadilan tikor makassar pada senin 26 juli 2021 . <br /> <br />Dalam sidang majelis hakim yang di pimpin ibrahim palino menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 150 juta rupaih bagi kontraktor agung sucipto alias anggu . <br />Agung dianggap terbukti melanggar pasal 5 - 1 undang-undang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana . Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan penjara . <br /> <br />" dijatuhi penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama empat bulan "ungkap Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim <br />Atas vonis hakim kuasa hukum agung sucipto menyebut menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan banding. <br /> <br />agung sucipto merupakan pemilik pt agung perdana bulukumba dan pt cahaya sepang bulukumba . Dirinya disebut memberikan suap sebesar 150 ribu dolar singapura ke pada 2019 lalu . Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap rp 2,5 miliar kepada nurdin abdullah melalui tangan sekdis putr sulsel edy rahmat dalam operasi tangkap tangan (ott) kpk pada 26 februari 2021 . <br /> <br /> <br />#nurdinabdullah <br />#ottkpk <br />#suapinfrastruktur <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon