- Upaya dalam menekan covid 19, Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. <br /> <br />PPKM level 3 ini diterapkan merupakan hasil rapat koordinasi unsur Forkopimda Gorontalo dalam menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang pengendalian penyebaran covid 19. <br /> <br />Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi mengatakan, PPKM level 3 dimulai sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan diterapkan di 4 Kabupaten dan Kota di Gorontalo, sementara Kabupaten Boalemo menerapkan PPKM level 2. <br /> <br />Adapun penerapan PPKM level 3 sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi, berupa peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, pembatasan pegawai di kantor, pembatasan di tempat ibadah, hingga pembatasan hajatan dan pernikahan. <br /> <br />Sementara disektor usaha, seperti pedagang kaki lima, rumah makan skala kecil diizinkan buka, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. <br /> <br />Sementara pusat perbelanjaan skala besar seperti pertokoan dan mall dibatasi hingga pukul 17.00 wita. <br /> <br />Menurut Rusli, PPKM level 3 ini diterapkan karena hasil penilaian dari kementrian kesehatan, di Gorontalo terjadi lonjakan kasus dan angka kematian akibat covid 19 yang cukup tinggi. <br /> <br /> <br /> <br />#Ppkm #Level 3 #Gorontalo <br /> <br />
