JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos covid-19. <br /> <br />Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos covid-19 tahun 2020. <br /> <br />Untuk itu, jaksa menuntut juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar 557 juta 450 ribu rupiah. <br /> <br />Serta mencabut hak politik selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana. <br /> <br />Sementara itu, Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum KPK. <br /> <br />Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi dari pada fakta di persidangan. <br /> <br />Salah satunya terkait uang suap yang disebut mencapai Rp 34 miliar. <br /> <br />
