KOMPAS.TV - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi mulai dari saat pembentukan kebijakan pelaksanaan TWK sampai penetapan hasilnya. <br /> <br />Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman menilai 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK berhak menjadi ASN. <br /> <br />Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK. <br /> <br />KPK kata Ali, tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. <br /> <br />Dalam menindak lanjuti permasalahn ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, kerena persoalan terkait dengan ASN maka ranah eksekutif yang menjadi penanggung jawab. <br /> <br />Tindakan korektif bisa dilakukan tiga Lembaga yaitu, KPK, BKN, dan Kemenpan RB. Bila tidak ada tindakan korektif masa naik ke presiden. <br /> <br />Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, untuk menindak lanjuti permasalahaan Ombudsman mempunyai unit kerja resolusi dan monitoring dimana bersama-sama dengan KPK dan BKN duduk bersama mencari penyelesaian. <br /> <br />