JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengungkap 33 kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen yang dijual di atas harga pasar. Total 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan. <br /> <br />Penyidik juga menangkap enam tersangka yang mengubah tabung pemadam kebakaran bekas dan dijual sebagai tabung oksigen. <br /> <br />Penjualan dilakukan secara online dengan harga mulai Rp 1-3 juta. <br /> <br />Tabung pemadam kebakaran ini berbahaya jika disalahgunakan sebagai tabung oksigen karena memiliki mekanisme dan material berbeda sehingga berpotensi meledak saat diisi ulang. <br /> <br />Barang bukti ini akan diserahkan ke pemerintah untuk membantu penanganan pasien Covid-19. <br /> <br />