KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dituntut 11 tahun penjara atas kasus suap yang diduga diterimanya dalam proyek bansos covid-19. <br /> <br />Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos covid-19 tahun 2020. <br /> <br />Untuk itu, Jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai 14.557.450 ribu rupiah serta mencabut hak politik selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana. <br /> <br />Sementara itu, Juliari menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum KPK. <br /> <br />Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi daripada fakta di persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara diduga menerima uang fee pengadaan paket bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar 32,48 miliar rupiah. <br /> <br />Uang itu diterima dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos. <br /> <br />Majelis hakim telah memvonis 2 penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tiga Pilar, Ardian Maddanatja dan pengusaha Harry Van Sidabukke. <br /> <br />Keduanya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. <br /> <br /> <br />
