KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menangani kasus Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial. <br /> <br />MAKI menilai hakim keliru dengan memotong vonis Djoko dari 4 setengah menjadi 3 setengah tahun penjara. <br /> <br />Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai korting hukuman Djoko Tjandra karena tersandera putusan banding Pinangki Sirna Malasari. <br /> <br />MAKI menambahkan selama ini hukuman penyuap lebih rendah daripada penerima suap. <br /> <br />Selain itu hakim dinilai keliru sisi yang meringankan untuk Djoko Tjandra. <br /> <br />Di pengadilan tingkat pertama yakni pengadilan tipikor, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara. <br /> <br />Vonis itu terkait kasus penghilangan red notice yang melibatkan pejabat Polri dan Kejaksaan. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
