Bareskrim Polri membekuk 37 tersangka kasus penimbunan obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen. Penetapan tersangka berasal dari pengembangan 33 kasus yang didalami oleh kepolisian gabungan Bareskrim Polri.<br /> <br /><br /> <br />Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menjual obat terapi COVID-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tersangka juga menimbun & mengedarkan obat serta alat kesehatan tanpa izin edar. Tidak hanya itu, tersangka juga memproduksi tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan pemadam kebakaran.<br /> <br /><br /> <br />Barang bukti yang diamankan ialah 365.876 tablet dan 62 vial obat terapi COVID-19, serta 48 tabung oksigen. Mayoritas obat terapi COVID-19 yang ditimbun adalah Ivermectin dan Azitromisin.<br /> <br /><br /> <br />Sejumlah barang bukti yang masih bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 akan diserahkan ke pemerintah.<br />Polisi Bekuk 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19 dan Oksigen
