MADIUN, KOMPAS.TV - Karena menghina profesi wartawan di media sosial, seorang pemuda di Kota Madiun Jawa Timur diringkus polisi. Ia diancam undang - undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />M-A, warga Sidorejo Kabupaten Magetan ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, karena menghina profesi wartawan di media sosial. Pelaku mengomentari sebuah postingan dengan sebuah kalimat wartawan adalah profesi paling hina/ karena menyebar berita dusta dan fitnah. <br /> <br />Atas komentarnya itu, pelaku kemudian diadukan ke polisi oleh sejumlah jurnalis di Madiun. Polisi menyita alat bukti berupa ponsel dan tangkapan layar komentar pelaku di media sosial. <br /> <br />Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan bahwa pelaku terancam pidana 4 tahun penjara, karena melanggar Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Di hadapan para jurnalis, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan harapan laporan terhadap dirinya dicabut. <br /> <br />Peristiwa itu menjadi pelajaran bagi siapapun agar bijak dalam bermedia sosial. <br /> <br /> <br /> <br />#UUITE #ProfesiWartawan #UjaranKebencian #PencemaranNamaBaik <br /> <br />
