BEKASI, KOMPAS.TV - Selebritis TikTok Julia Eka Putri didakwa bersalah dan disanksi denda sebesar Rp 12 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat karena melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan, Julia Eka Putri bersalah karena menggelar pesta ulang tahun di salah satu hotel berbintang di Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. <br /> <br />Selain kepada Julia, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi juga manjatuhi sanksi denda kepada pihak hotel yang menjadi lokasi penyelenggaraan pesta ulah tahun Julia Eka Putri. <br /> <br />Pihak hotel didenda sebesar Rp 17 juta rupiah. Sedangkan untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Julia Eka masing-masing didenda Rp 2 juta. <br /> <br />Seperti yang dilansir dari Kompas.com, dalam persidangan yang digelar secara online, Julia mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi. <br /> <br />Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM level 4. <br /> <br />