JAKARTA, KOMPAS.TV - Dilonggarkannya aktivitas di rumah makan dengan diizinkan kembali makan di tempat dengan durasi 20 menit membuat petugas Satpol PP Kecamatan Koja melakukan sidak di sejumlah rumah makan. <br /> <br />Petugas Satpol PP melakukan inspeksi terhadap kedai makanan di kawasan Koja, Jakarta Utara. <br /> <br />Petugas masih menemukan pelanggaran seperti meja dan bangku tersedia 100 persen dan juga fasilitas cuci tangan yang kurang memadai. <br /> <br />Namun secara keseluruhan, pengelola kedai kedai makanan sudah memahami aturan makan selama 20 menit dan juga kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen. <br /> <br />Pengawasan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan dan berhasil menjaring 20 pengendara yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Para pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. <br /> <br />