Surprise Me!

Diskon Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Tuai Kritik

2021-07-31 1,601 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurangan hukuman Djoko Tjandra terkait kasus suap red notice menjadi 3,5 tahun mendapat kritikan dari pusat kajian anti korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. PUKAT UGM meminta jaksa mengajukan kasasi. <br /> <br />PUKAT UGM menyatakan dikabulkannya permohonan banding Djoko Tjandra dengan mengurangi masa hukuman dari 4 setengah tahun menjadi 3,5 tahun tidak didasarkan alasan hukum yang tepat. <br /> <br />Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukuman Djoko Tjandra dengan pertimbangan yang bersangkutan telah menjalani pidana dan mengembalikan uang lebih dari 540 miliar rupiah dalam kasus cessie bank Bali. <br /> <br />Namun PUKAT UGM menilai pertimbangan yang meringankan itu seharusnya digunakan untuk memberatkan hukuman Djoko Tjandra karena telah melakukan pengulangan tindak pidana. <br /> <br />Sebelumnya masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menangani kasus Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial. <br /> <br />Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai korting hukuman Djoko Tjandra karena tersandera putusan banding Pinangki Sirna Malasari. <br /> <br />MAKI menambahkan selama ini hukuman penyuap lebih rendah daripada penerima suap. <br /> <br />Selain itu hakim dinilai keliru sisi yang meringankan untuk Djoko Tjandra. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon