Surprise Me!

Timbun Obat Terapi Covid-19, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

2021-07-31 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat pendukung bagi pasien Covid-19. <br /> <br />Setelah melakukan pemeriksaan terhadal 18 saksi termasuk 5 saksi ahli, Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Kedua tersangka yaitu YP dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana yang membuktikan adanya upaya penimbunan dari kedua tersangka. <br /> <br />Salah satunya menolak dan memanipulasi data stock obat yang harus dilaporkan ke BPOM. <br /> <br />Pada 9 Juli lalu, polisi menyegel gudang obat milik PT ASA lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19. <br /> <br />Gudang tersebut berlokasi Kalideres, Jakarta Barat. <br /> <br />Salah satu obat yang ditimbun di gudang PT ASA adalah Azithromisin 500 miligram. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon