Surprise Me!

KAI Batasi Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh

2021-07-31 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpang anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun naik kereta api jarak jauh, kecuali memenuhi syarat tertentu yakni memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. <br /> <br />Aturan ini sudah berlaku mulai Kamis, (29/7). <br /> <br />Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pembatasan ini diterapkan guna mengurangi laju penularan infeksi Covid-19 pada anak dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. <br /> <br />"Dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (30/7) <br /> <br />Aturan ini sesuai dengan perintah Satgas Covid-19 dan diberlakukan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4, hingga 2 Agustus mendatang. <br /> <br />Jika pada PPKM sebelumnya pembatasan penumpang di bawah 18 tahun, kini yang dibatasi adalah penumpang di bawah 12 tahun. <br /> <br />Pengguna kereta juga harus memenuhi syarat lainnya seperti keterangan negatif covid-19 dan telah divaksinasi minimal dosis pertama.PT KAI memberikan kemudahan bagi <br /> <br />penumpang yang belum divaksin, untuk mendapat suntikan vaksin di stasiun, sehari sebelum keberangkatan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon