Surprise Me!

Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

2021-07-31 131 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penimbunan obat untuk pasien covid-19. <br /> <br />Polisi pun menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Utama dan Komisaris PT ASA karena terbukti menimbun obat covid-19. <br /> <br />Penyelidikan kasus penimbunan obat support untuk pasien covid 19 akhirnya memasuki babak baru. <br /> <br />Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk 5 saksi ahli, polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Kedua tersangka yaitu YP dan S merupakan petinggi dari PT ASA. <br /> <br />PT ASA sendiri yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor farmasi. <br /> <br />Keduanya terbukti menolak dan memanipulasi data stok obat yang harus dilaporkan ke BPOM. <br /> <br />Garis polisi di ruko yang dijadikan gudang oleh PT ASA yang merupakan perusahaan penimbun obat covid-19 telah dibuka oleh polisi, terlihat beberapa karyawan telah beraktivitas. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon