JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 petinggi PT ASA pada Selasa (3/8/2021) dan Rabu (4/8/2021) pekan depan dalam kasus penimbunan obat pendukung untuk pasien Covid-19. <br /> <br />Keduanya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik dengan status sebagai tersangka. <br /> <br />Namun jika kedua tersangka mangkir dalam pemeriksaan perdana nanti, polisi akan melakukan upaya pemanggilan berikutnya sampai pemanggilan paksa jika diperlukan hingga tersangka bisa dihadirkan. <br /> <br />Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap upaya penimbunan obat untuk pasien Covid-19. <br /> <br />Polisi pun menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Utama dan Komisaris PT ASA karena terbukti menimbun obat Covid-19. <br /> <br />PT ASA sendiri yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor farmasi. <br /> <br />Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk 5 saksi ahli. <br /> <br />Polisi lalu menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. keduanya terbukti menolak dan memanipulasi data stok obat yang harus dilaporkan ke BPOM. <br /> <br />
