KOMPAS.TV - KPK yang melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus suap Harun Masiku mengatakan bahwa Iinterpol telah mengeluarkan Red Notice. <br /> <br />Surat itu akan mempersempit ruang gerak Harun Masiku yang sedang buron. <br /> <br />Dalam pengejaran terhadap Harun Masiku, KPK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Bareskrim Polri, Kemenkumham, serta Interpol. <br /> <br />KPK menyebut Interpol telah menerbitkan Red Notice atas Harun Masiku. <br /> <br />Untuk mempermudah pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak Januari 2020, KPK mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor. <br /> <br />Pelaporan bisa dilakukan kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />