KOMPAS.TV - Pengurus DPP Partai Amanat Nasional (PAN) merespons gugatan 100 miliar rupiah yang dilayangkan salah satu kadernya kepada Ketua Umum Partai Zulkifli Hasan. Pengurus PAN menyebut gugatan tersebut salah alamat. <br /> <br />Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut gugatan yang dilakukan salah satu kader partai asal Riau, Elida Netti seharusnya mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh UU Parpol. <br /> <br />Menurutnya mahkamah partai lah yang mendapat mandat untuk menyeselesaikan perselisihan internal partai, dan bukan pengadilan negeri. <br /> <br />Sebelumnya, Kader Partai PAN, Elida Netti menggugat Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatan yang diajukan mencapi 100 miliar rupiah. <br /> <br />Selain Ketua Umum DPP PAN, Elida juga menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jaksel pada Kamis 15 Juli 2021. <br /> <br />Dikutip dari laman Kompas.com. Gugatan ini dipicu oleh persoalan kepengurusan di dewan pimpinan wilayah Perempuan Amanat Nasional Provinsi Riau. <br /> <br />