KOMPAS.TV - Sejumlah pusat perbelanjaan mulai dibuka dengan persyaratan pengunjung harus menunjukkan kartu telah divaksinasi untuk masuk ke area pusat perbelanjaan. <br /> <br />Salah satunya di Pusat Grosir Cililitan atau PGC sejumlah pengunjung yang belum divaksin dilarang untuk masuk. <br /> <br />Minggu siang, sejumlah petugas melakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk PGC kepada pengunjung yang datang. <br /> <br />Pengunjung boleh masuk dengan syarat minimal telah melakukan vaksinasi tahap satu. <br /> <br />Pengunjung yang belum divaksin atau tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi tidak diperkenankan masuk area PGC. <br /> <br />Sejumlah pengunjung terpaksa mengurungkan niatnya untuk berbelanja, lantaran tidak membawa kartu vaksinasi ataupun belum divaksin. <br /> <br />Sementara pengelola Pusat Grosir Cililitan, Akub Sudarsa mengatakan vaksinasi menjadi syarat mutlak pengunjung yang akan masuk ke Pusat Grosir Cililitan sesuai dengan ketentuan pemerintah. <br /> <br />Selain kepada pengunjung, syarat vaksinasi juga diberlakukan kepada karyawan dan pedagang di PGC. <br /> <br />Pasca dibuka kemarin, PGC dikunjungi sekitar 7.000 orang dari total kapasitas 80.000 orang. Dengan kapasitas 50%, PGC masih dapat dikunjungi 40.000 orang. <br /> <br />