JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan wajib vaksin bagi pelaku usaha, ataupun pelanggan rumah makan. <br /> <br />Dengan aturan ini, pelanggan yang makan di rumah makan, termasuk warteg, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. <br /> <br />Mencegah potensi penyebaran covid-19 ketika pelanggan warteg membuka masker saat makan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang makan di warteg menunjukkan sertifikat vaksin. <br /> <br />Merespons aturan ini, sejumlah pemilik warteg menolaknya. <br /> <br />Mereka beralasan, aturan ini dapat mengurangi omzetnya yang saat ini sudah turun, akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. <br /> <br />Mencegah penyebaran covid-19, penerapan protokol kesehatan juga mesti dipatuhi saat berada di rumah makan. <br /> <br />
