Surprise Me!

Tanggapan Pemilik Warteg Soal Kewajiban Sertifikat Vaksin Covid-19 Bagi Pengunjung

2021-08-02 297 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah potensi penyebaran Covid-19 ketika pelanggan warteg membuka masker saat makan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga yang makan di warteg menunjukkan sertifikat vaksinasi. <br /> <br />Merespons aturan ini, sejumlah pemilik warteg menolaknya. <br /> <br />Warto, seorang pemilik warteg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, mengutarakan keberatannya. <br /> <br />Menurut Warto, aturan ini dapat mengurangi omzetnya yang saat ini sudah turun akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. <br /> <br />Mencegah penyebaran Covid-19, penerapan protokol kesehatan juga mesti dipatuhi saat berada di rumah makan. <br /> <br />Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021, Pemerintah DKI Jakarta resmi mengatur wajib vaksin bagi pelaku usaha maupun pelanggan di rumah makan. <br /> <br />Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin. <br /> <br />Aturan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 akibat potensi droplet membuka masker saat makan. <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon