KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang. <br /> <br />Pemerintah menilai PPKM level 4 yang sudah berlangsung hingga kini, efektif menekan penyebaran covid-19. <br /> <br />Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. <br /> <br />Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. <br /> <br />PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. <br /> <br />Dengan begitu, PPKM level 4 dilanjutkan hingga 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu. <br /> <br />Untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM, bantuan sosial tetap akan digelontorkan. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang. <br /> <br />Riza berharap, perpanjangan PPKM dapat terus menurunkan angka penyebaran kasus covid-19 yang saat ini sudah melandai di Ibu Kota. <br /> <br /> <br />
