BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menggerebek pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 7 truk muatan bahan baku jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat. <br /> <br />7 truk muatan bahan baku jamu tradisional langsung dititipkan di Kantor Polresta Banyuwangi, pada Senin (2/8/2021). Selain truk muatan bahan baku, ada juga beberapa cairan dan serbuk kimia campuran jamu yang dikemas dalam botol jamu merek tawon klanceng. <br /> <br />Barang bukti itu hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia. Penggerebekan dilakukan di 3 pabrik jamu tradisional ilegal, yang ada di Kecamatan Srono dan Muncar Kabupaten Banyuwangi. <br /> <br />Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah menjelaskan bahwa produksi jamu tradisional itu melanggar undang-undang kesehatan, karena diduga kuat mengandung bahan kimia obat, yang dapat membahayakan konsumen, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama. <br /> <br />Pemilik pabrik akan dijerat undang-undang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda 1 miliar lebih. <br /> <br /> <br /> <br />#BPOMRI #JamuTradisional #PabrikJamuIlegal <br /> <br />