MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Polrestabes Medan menangkap otak penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis di Kota Medan. <br /> <br />Setelah sebelumnya menangkap 4 pelaku, petugas Polrestabes Medan kembali menangkap otak pelaku penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis di Kota Medan. <br /> <br />Kelima pelaku ditangkap di sejumlah tempat di dalam dan luar Kota Medan ini memiliki peran yang berbeda - beda, mulai dari otak pelaku, eksekutor hingga perencana penyiraman air keras kepada korban. <br /> <br />Penyiraman air keras kepada korban dilakukan karena otak pelaku yang merupakan pengelola tempat gelanggang permainan tembak ikan, kesal kerap dimintai uang setiap bulannya oleh korban. <br /> <br />Pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok air keras yang digunakan para pelaku untuk menyerang korban. <br /> <br />Kelima pelaku terancam akan dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#jurnalis #airkeras #kriminal #polrestabes #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />