Surprise Me!

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Pendamping Sosial Jadi Tersangka Korupsi Bansos

2021-08-03 517 Dailymotion

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten menetapkan dua pendamping sosial sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial. <br /> <br />Tersangka memotong uang bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan besaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per keluarga penerima manfaat, yang totalnya mencapai Rp 800 juta. <br /> <br />Setelah memeriksa empat ribu keluarga penerima manfaat di empat desa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dua tersangka diduga memotong bansos pada periode 2018-2019. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan, modus operandi pelaku adalah dengan berdalih mencairkan dana PKH menggunakan kartu ATM keluarga penerima manfaat. <br /> <br />Namun ternyata jumlah yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan yang diambil tersangka. <br /> <br />Kejari Kabupaten Tangerang kini mendalami keterlibatan pihak lain di Kecamatan Tigaraksa. <br /> <br />Karena diduga jumlah dana PKH yang tidak tersalurkan di seluruh kecamatan itu mencapai Rp 3,5 miliar. <br /> <br />Menteri Sosial menegaskan, pendamping sosial sudah mendapatkan gaji sehingga tidak ada alasan bagi tersangka untuk menyalahgunakan dana bantuan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon