JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan bagi padagang dan pengunjung warung makan wajib vaksin covid-19. <br /> <br />Pengunjung dan karyawan warung makan diminta untuk menunjukkan surat bukti telah divaksin covid-19. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati pengelola bisa kena sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksin. <br /> <br />Syarat wajib vaksin baik bagi pengunjung maupun pengelola warteg di-tanggapi beragam. <br /> <br />Pemilik warteg memahami vaksinasi penting bagi kesehatan. <br /> <br />Namun, sebagian pemilik warteg tak dapat menampik kekhawatiran bahwa pendapatan mereka akan terus menyusut. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar semua warga bisa mematuhi aturan tersebut. <br /> <br />Riza juga menyebut, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan para warga. <br /> <br />Riza juga mengatakan, aturan ini sudah diberlakukan baik untuk pengunjung dan pengelola warteg atau restoran, surat dinas pun juga sudah dilayangkan sejak seminggu yang lalu. <br /> <br />
