KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua pendamping sosial sebagai tersangka dugaan korupsi bansos. <br /> <br />Tersangka memotong uang bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dengan besaran Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per keluarga penerima manfaat yang totalnya mencapai Rp 800 juta. <br /> <br />Setelah memeriksa 4.000 keluarga penerima manfaat di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dua tersangka diduga memotong bansos pada periode 2018-2019. <br /> <br />Modus operandi pelaku disebut adalah dengan berdalih mencairkan dana PKH menggunakan kartu ATM keluarga penerima manfaat. <br /> <br />Namun ternyata, jumlah yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan yang diambil tersangka. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />