KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah menetapkan 2 pendamping sosial sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial. <br /> <br />Kedua tersangka diduga memotong bansos pada periode 2018-2019. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menyatakan modus pelaku adalah dengan berdalih mencairkan dana program keluarga harapan (PKH) menggunakan kartu ATM keluarga penerima manfaat. <br /> <br />Namun ternyata jumlah yang diberikan kepada penerima, tidak sesuai dengan yang diambil tersangka. <br /> <br />Tersangka memotong uang bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan besaran 50 ribu sampai 100 ribu rupiah per keluarga yang totalnya mencapai 800 juta rupiah. <br /> <br /> <br />
