KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan memberikan insentif bagi para pebisnis yang menyewa tempat di pusat perbelanjaan. <br /> <br />"Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021). <br /> <br />Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. <br /> <br />Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. <br /> <br />Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai ini dimulai pada Agustus hingga bulan Oktober. <br /> <br />Untuk bisa mendapat insentif tersebut, pengusaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan laporan realisasi ppn yang ditanggung pemerintah. <br /> <br />Insentif ini diharapkan bisa membantu pengusaha ritel yang terdampak karena pembatasan kegiatan masyrakat. <br /> <br />
