JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. kepada Mantan Dirut BTN, Maryono. <br /> <br />Dalam putusannya, hakim menyatakan Maryono terbukti melakukan korupsi seperti dalam dakwaan jaksa yang menyatakan Maryono menerima uang Rp 4,5 miliar <br /> <br />"Mengadili, menyatakan Terdakwa Maryono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang, membebaskan dari dakwaan tersebut. Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2021). <br /> <br />"Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal. <br /> <br />Mantan Dirut BTN Maryono terseret kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan. <br /> <br />Namun ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum. <br /> <br /> <br />