LAMPUNG, KOMPAS.TV - Terbukti melanggar aturan protokol kesehatan, Wakil Bupati Lampung Tengah divonis membersihkan fasilitas umum. <br /> <br />Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dinyatakan bersalah melanggar aturan wajib masker. <br /> <br />Ia dijatuhi hukuman membersihkan fasilitas umum selama 90 menit. <br /> <br />Putusan hakim tunggal PN Gunung Sugih mengatakan, hukuman itu harus dilakukan Ardito sambil memakai atribut bertulisan pelanggar protokol kesehatan covid-19. <br /> <br />Pertengahan Juli lalu, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya viral di media sosial seusai aksinya berjoget bersama warga yang menimbulkan kerumunan di tengah penerapan PPKM. <br /> <br />Wabup Lampung Tengah terlihat menyanyi dan turun panggung, berjoget bersama warga saat menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya. <br /> <br />Wabup dinilai abai prokes karena berkerumun dan tak menggunakan masker. <br /> <br />