Surprise Me!

Terbukti Terima Suap Rp 4,5 Miliar, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Penjara

2021-08-05 449 Dailymotion

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Eks Dirut BTN, Maryono. <br /> <br />Dalam putusannya, Hakim menyatakan Maryono terbukti melakukan korupsi, seperti dalam dakwaan jaksa. <br /> <br />Maryono dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar. <br /> <br />"Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama. Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/8/2021) <br /> <br />Maryono sebelumnya diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. <br /> <br />Dalam perkara ini, ada 4 tersangka lain yaitu, Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri. <br /> <br />Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono. <br /> <br />Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto dalam kurun 2013 sampai 2015. <br /> <br />Namun ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon