KOMPAS.TV - Petugas menyegel sekolah pendidikan anak usia dini, karena nekat menggelar kegiatan belajar secara langsung di masa PPKM level 4. <br /> <br />Penutupan sekolah PAUD ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang keberatan ada aktivitas pembelajaran tatap muka. <br /> <br />Sebuah yayasan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur melaksanakan pembelajaran tatap muka saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berlaku. <br /> <br />Kepala PAUD menyebut sekolah tatap muka digelar atas desakan orangtua murid yang menolak pembelajaran daring atau online. <br /> <br />Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan sekolah tatap muka di DKI Jakarta belum diperkenankan. <br /> <br />Wagub DKI menegaskan saat ini proses belajar mengajar di Jakarta hanya dilakukan secara daring. <br /> <br />Pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. <br /> <br />Riza meminta setiap pihak baik sekolah maupun orang tua murid dapat mengikuti peraturan yang ditetapkan untuk kesehatan bersama. <br /> <br />Kini, sekolah itu ditutup dan disegel, karena melanggar aturan di masa PPKM level 4. <br /> <br />Lurah bersama Satpol PP langsung menemui pihak yayasan PAUD. <br /> <br />Penutupan dilakukan hingga 9 Agustus mendatang. <br /> <br />Kepala sekolah mengaku terpaksa menggelar sekolah tatap muka karena ada desakan dari orangtua. <br /> <br />Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di sejumlah daerah di Indonesia. <br /> <br />Ada 141 kota, kabupaten yang masih harus menerapkan PPKM level 4. <br /> <br />Menurut Instruksi Mendagri, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 daerah yang masuk katagori PPKM level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka. <br /> <br />Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara daring atau online. <br /> <br />