KOMPAS.TV - Mabes Polri mengerahkan Tim Internal Inspektorat Khusus Itwasum Polri dan Paminal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. <br /> <br />Pemeriksaan dilakukan terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Rabu malam ini. <br /> <br />Argo menjelaskan, pemeriksaan internal itu dilakukan untuk mengetahui secara jelas terkait dengan duduk perkara dugaan sumbangan bodong, senilai Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio. <br /> <br />Penyidik juga akan menelisik motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanti, yang memberikan sumbangan penanganan covid-19. Sumbangan tersebut hingga kini tidak jelas. <br /> <br />Saat ini, 5 saksi telah diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan dalam kasus ini, termasuk Heryanti. <br /> <br />Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Selatan memastikan keadaan, Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dalam keadaan sehat. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan saturasi pernapasan Heryanti juga sudah kembali normal, sehingga tabung oksigen yang sebelumnya digunakan sudah dilepas. <br /> <br />Heryanti dinyatakan bisa kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel terkait hibah fiktif sebesar 2 triliun rupiah. <br /> <br />Seharusnya, pemeriksaan Heriyanti yang kedua berlangsung selasa 3 agustus, namun terpaksa ditunda karena alasan kesehatan. <br /> <br />Teka-teki donasi Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio kini memasuki babak baru. <br /> <br />Selain Kapolda Sumatera Selatan yang akan diperiksa, PPATK menyebut sumbangan itu hampir dipastikan bodong alias fiktif. <br /> <br />Kini, kasus donasi untuk membantu penanganan covid-19 ini menjadi bola liar. <br /> <br />Bagaimana mencermati kisruh donasi 2 triliun rupiah ini? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, Mantan Menkumham, Hamid Awaluddin, serta Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti. <br /> <br /> <br />