JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Bahwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Dengan putusan ini, terdakwa Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. <br /> <br />Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Selain kasus Petamburan, Rizieq juga divonis denda 20 juta rupiah, subsider kurungan 5 bulan, dalam perkara kerumunan di Mega Mendung, Bogor. <br /> <br />