BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sahbirin Noor - Muhidin resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 4 Agustus 2021. <br /> <br />Penetapan ini dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pilkada pasca pemungutan suara ulang (psu) yang diajukan paslon Denny Indrayana Difriadi, lantaran tidak memiliki kedudukan hukum. <br /> <br />Sehingga KPU Provinsi Kalimantan Selatan diperintahkan untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih di Pilgub Kalimantan Selatan. <br /> <br />"Setelah ini kami menunggu pelantikan dari pasangan calon, karena kami sudah serahkan tadi berkas kepada ketua DPRD Kalimantan Selatan untuk dirapatparipurnakan," ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji. <br /> <br />Ditetapkannya sebagai Calon Gubernur Terpilih, Sahbirin Noor Muhidin, mengaku akan berfokus menangani pandemi covid-19 di Kalimantan Selatan setelah dilantiknya sebagai gubernur dan wakil gubernur. <br /> <br />"Kita mungkin konsen ke suasana covid yang melanda Kalimantan Selatan dan dunia, kita harus bergerak bersama, bahu membahu, banting tulang melawan yang namanya covid-19 ini," ucap Sahbirin Noor. <br /> <br />Sementara hasil penetapan langsung diserahkan pihak KPU kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar bisa diproses untuk melakukan pelantikan. <br /> <br />