JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak sedikit pedagang ritel mengibarkan bendera putih saat harus menghadapi pembatasan kegiatan masyarakat. <br /> <br />Apalagi bagi mereka yang berada di pusat perbelanjaan tidak dapat membuka lapaknya selama PPKM level 4. <br /> <br />Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan insentif baru bagi pedagang eceran yakni bebas pajak pertambahan nilai bagi penyewa gerai atau toko. <br /> <br />Insentif diberikan kepada pedagang eceran yang menyewa gerai di outlet mandiri serta di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, dan hotel. <br /> <br />Bebas PPN juga berlaku bagi ritel yang menyewa gerai di rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, termasuk pasar rakyat. <br /> <br />Ini artinya PPN untuk jasa sewa ruangan atau bangunan ditanggung oleh pemerintah. <br /> <br />Namun perlu digarisbawahi insentif ini hanya berlaku 3 bulan untuk bulan Agustus, September, dan Oktober 2021. <br /> <br />