Surprise Me!

Dinar Candy Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

2021-08-06 814 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Dinar Candy kini harus berurusan dengan polisi karena video viral berbikini menolak PPKM tuai kecaman. <br /> <br />Menyandang status tersangka kasus dugaan pornografi, Dinar Candy memang tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor. <br /> <br />Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy atau pemilik nama asli Dinar Miswari tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku di Tanah Air. <br /> <br />"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). <br /> <br />"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Aziz. <br /> <br />Karena perbuatannya, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br />"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Azis Andriansyah. <br /> <br />Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon